Sah! UMP Lampung 2023 Resmi Naik, Segini Satuannya Kata Gubernur

Sah! UMP Lampung 2023 Resmi Naik, Segini Satuannya Kata Gubernur

Sah! UMP Lampung 2023 Resmi Naik, Segini Satuannya Kata Gubernur.--Ilustrasi

LAMPUNG, RADARKAUR.CO.ID - UMP Lampung resmi naik, surat Keputusan Penetapan UMP 2023 sudah dirilis oleh Gubernur Lampung.  

Penetapan UMP Lampung 2023  tertuang dalam surat keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V. 08/ HK 2022. Rincian kenaikan Upah Minimal Pokok di Provinsi Lampung sudah diresmikan Senin ini 28 November 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nomiptu, memberi penjelasan terkait kenaikan upah minimum

“Pak Gubernur sudah tanda gangan SK penetapan UMP Lampung,” katanya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rilis IPKD Kabupaten Kota, Kaur Tertinggi, Berikut 6 Dimensi Penilaian 

BACA JUGA:ANWAR IBRAHIM SANG INDONESIANIS

“Kalau dilihat dari isi SK Penetapan, UMP Lampung 2023 resmi naik jadi Rp2.633.284,59. Sementara untuk UMP Lampung tahun ini Rp2.440.486. Bisa disimpulkan total kenaikan UMP sebanyak Rp.192. 798, 41,” lanjutnya menerangkan 

Kenaikan UMP Lampung dilihat dari penggabungan nilai inflasi Provinsi Lampung. Hasil akumulasi dari bulan September 2021 hingga September 2022 digabung dengan total besaran 7,04 persen.  

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Bapak Fahrizal Darminto mengkonfirmasi soal UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen pada tahun 2023.  

“UMP Lampung tahun 2023 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur. Kenaikannya sebesar 7,9 persen dengan total upah minimum sebanyak Rp. 2.633.284,59. Kami harap segala pihak, baik dari buruh dan pengusaha bisa menerimanya,” ujar Fahrizal saat ditemui wartawan di Hotel Novotel, Senin 28 November 2022 seperti dirilis radarkaur.co.id dari radarlampung.co.id.

BACA JUGA:Nonton, Yuk! Yura Yunita dan Sederet Artis Ibukota, Meriahkan Konser Musik Perayaan UMKM Bengkulu 

BACA JUGA:Hari Guru, Waka MPR Asal Bengkulu Undang Sekolah Kunjungi Gedung MPR

Sementara itu, kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung juga memberi keterangannya. “Keputusan penetapan upah minimum pokok diberlakukan mulai 1 Januari 2023.  

Namun, digarisbawahi apabila suatu waktu terjadi kekeliruan dalam keputusan, Pemerintah Provinsi Lampung menjamin pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: