Simpan Ganja, Warga Pasar Manna Ditangkap Polisi
Anggota Satres Narkoba Polres BS saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku didugaan penyalahgunaan Narkotika di Jalan Hj. Awaluddin RT 08 Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, Senin (28/11) malam pukul 22.00 WIB.--
Sementara itu, di hari yang sama namun waktu dan tempat yang berbeda.
Anggota Mapolsek Kedurang juga berhasil menyita 255 botol minuman keras (Miras) dan 735 butir pil Samcodin.
BACA JUGA: Link Download Game Sigma Battle Royal, Pertarungan Penembak Bertahan Hidup Mirip FF!
Kedua paket tersebut disita dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Nala II tahun 2022.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH disampaikan Kapolsek Kedurang Ipda Erik F, SH mengatakan, Operasi Pekat Nala itu dilaksanakan pada Senin (28/11) sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut pihaknya menyasar penjualan miras, TP asusila, perjudian, petasan, premanisme, Narkoba, pornografi dan lainnya.
Dalam operasi tersebut pihaknya mendatangi tujuh warung manisan di wilayah Kedurang yang menjadi target.
BACA JUGA: Top 5 SMA/MA Terbaik se-Indonesia versi LTMPT 2022, Sekolah Ini Tertinggi?
BACA JUGA: Ini Pesan Khusus Bupati Kaur Dalam Momen Peringatan 5 Hari Besar
Hanya saja, lanjut Kapolsek, dari tujuh warung yang menjadi target.
Hanya tiga warung yang didapati menjual Miras dan Pil Samcodin. Sementara, empat warung lainnya nihil.
Tiga warung yang dimaksud diantaranya, warung manisan milik inisial Bsn (45) warga Padang Bindu Kedurang.
Pihaknya berhasil menyita 735 butir pil Samcodin.
Lalu, pada warung milik EP (32) di Desa Palak Siring pihaknya berhasil menyita 214 botol Miras.
BACA JUGA: FINAL! 7 Kategori Non ASN Ditolak jadi PNS atau PPPK, Begini Skema Pengangkatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: