FINAL! 7 Kategori Non ASN Ditolak jadi PNS atau PPPK, Begini Skema Pengangkatan

FINAL!  7 Kategori Non ASN Ditolak jadi PNS atau PPPK, Begini Skema Pengangkatan

Jika Masa Kontrak Kerja PPPK Habis, Pasti Diperpanjang atau Tidak? Jawaban BKN RI Bikin Khawatir--Ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Final! Kemenpan RB dan DPR RI sepakat 7 kategori  non ASN ditolak jadi PNS atau PPPK.

Bahkan data 7 kategori non ASN dihapus dari aplikasi pendataan BKN RI.

Data non ASN atau tenaga honorer yang dihapus dari prafinalisasi pendataan non ASN itu dipastikan tidak jadi database BKN.

Sehingga 7 kategori non ASN itu tidak akan dipertimbangkan untuk masuk dalam kelompok ASN yang diakui pemerintah. Yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:SUDAH RESMI! 209 Calon PPPK Kesehatan 2022 Lolos Adm di Pemda Kaur, Cek Namamu di Link sscasn.bkn.go.id 

BACA JUGA:Kaur Juara 2 Daftar SMA/MA Terbaik Bengkulu Versi LTMPT 2022, Referensi PPDB

Sesuai dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022. Kemenpan RB tidak memasukan 7 kategori Non ASN itu dalam prafinalisasi pendataan non ASN.

Berikut 7 kategori dan rincian non ASN yang akan dihapus dari aplikasi pendataan BKN:

Satuan pengamanan sebanyak 73.415

Tenaga kebersihan sebanyak 51.863

Pengemudi sebanyak 5.915

Masa kerja 1 tahun sebanyak  8.159

Usia di bawah 20 tahun sebanyak 189

Usia di atas 56 tahun sebanyak 1.599

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: