Tradisi Melemang dalam Pernikahan Adat Semende dan Besemah di Kaur, Tanpa Lemang Belum Lengkap secara Adat

Tradisi Melemang dalam Pernikahan Adat Semende dan Besemah di Kaur, Tanpa Lemang Belum Lengkap secara Adat

Tradisi Melemang dalam Pernikahan Adat Semende dan Besemah di Kaur, Tanpa Lemang Perkawinan Belum Lengkap secara Adat.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Lemang 10 batang itu bisa disusul atau dibawa pada waktu pernikahan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Jika sebuah pernikahan antara bujang dan gadis tidak jadi (nurung), namun secara adat belum bisa dibatalkan. 

Menurut adat, pihak laki-laki harus membawa lemang sebanyak 10 batang (lemang 10) dan lemak manis untuk melakukan kule masam, dan lemangnya disebut dengan lemang kule masam. Kalau sudah bawa lemang kule masam, maka ada 2 (dua) alternatif yakni dilanjutkan atau tidak jadi (nurung). 

Pada masyarakat di Kecamatan Tanjung Kemuning, terdapat 3 (tiga) tahapan yang harus ditempuh oleh pasangan calon pengantin yakni:

a. 10 batang lemang disajikan pada saat perundingan antara kedua belah pihak keluarga untuk menetapkan hari atau malam pernikahan. Pada acara musyawarah inilah, keluarga pihak mempelai laki-laki diharuskan membawa lemang.

b. 65 batang lemang harus disediakan dan disajikan pada saat rombongan mempelai laki-laki mengantar pengantin laki-laki ke rumah pengantin perempuan. Ini berarti bahwa lemang merupakan makanan paling dominan yang harus ada diantara sekian banyak jenis makanan lain.

c. 50 batang lemang harus diberikan pada saat acara resepsi selesai, khususnya ketika pengantin laki-laki akan mengantar kerbai ngantar pengantin perempuan (BMA, 2014: 60).

Masyarakat di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu memiliki tradisi melemang yang sudah menjadi adat budaya.

Oleh masyarakat setempat Tradisi melemang ini juga disebut masak lemang. 

Tradisi melemang yang dilakukan masyarakat biasanya dilakukan pada hari besar.

Baik dalam hari besar keagamaan, menyambut bulan Ramadhan, Hari Lebaran, Prosesi Lamaran, Upacara Perkawinan, Syukuran maupun panen padi.

Dewasa ini, tradisi melemang itu masih berlaku disebagian masyarakat. Namun seiring perkembangan zaman, tradisi melemang pada beberapa kegiatan sudah mulai ditinggalkan.

Tradisi melemang yang diangkat untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tentang Fungsi Tradisi Melemang dalam adat perkawinan Suku Besemah di Padang Guci dan masyarakat Semende di Muara Sahung.

Masak lemang dalam adat budaya Suku Besemah dan Suku Semende di Kabupaten Kaur bukan hanya sekedar hidangan.

Namun dalam adat prosesi lamaran dan perkawinan merupakan barang bawaan yang wajib di bagi pihak pengantin pria (Lanang).

Rintisan tradisi melemang itu sudah dilakukan sejak masa lamaran sampai pada upacara perkawinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id