Jadi Anggota Parpol, Perangkat Desa Diminta Mundur

Kades Kota Padang Kecamatan Manna Lipyan Syaharjoni saat koordinasi dengan Camat Manna Turman, SE, Sabtu (10/12). (dokumen/radarkaur.co.id)--
Mulai dari sanksi pemberhentian sementara hingga yang terberat sanksi pemberhentian selamanya.
Sebab, aturan yang melarang Perades masuk sebagai anggota Parpol itu sudah ada sejak dulu.
Jadi wajar saja kalau Kades mengambil tindakan jika ada perangkatnya yang terbukti masuk anggota Parpol.
"Ya, aturannya sudah berlaku sejak lama. Jadi kalau ada perangkat desa yang terbukti menyalahi aturan, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: