3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Kepmen ESDM Pastikan Kualitas Pengganti Lebih Oke

3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Kepmen ESDM Pastikan Kualitas Pengganti Lebih Oke

Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Kepmen ESDM Pastikan Kualitas Pengganti Lebih Oke berlaku 1 Januari 2023.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Beberapa jenis BBM Non Subsidi yang mengalami kenaikan adalah Pertamax Dex  naik dari Rp. 13.000 per liter jadi Rp13.300 per liter. Jenis Pertamax Turbo naik menjadi Rp. 15.200 per liter dari harga awal Rp. 14.300 per liter.  

Terakhir, jenis Pertamina Dex harga jual saat ini mencapai Rp. 18.300 per liter. Kenaikan ini bukan tanpa sebab, berdasarkan keterangan Pertamina  pada 30 November (Rabu malam)  BBM melakukan penyetaraan harga.

Berikut keterangannya:

PT Pertamina (Persero) akan melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.  

BACA JUGA:Seru Kapolri, Hotman Paris Minta Propam Periksa Oknum Tolak Laporan ART

Jadi, secara resmi harga BBM mengalami kenaikan dan penurunan secara serentak pada 1 Desember hingga terkonfirmasi harga BBM per 12 Desember 2022 yang harus kamu ketahui.  

Berikut ini, update harga BBM Swasta (VIVO, Pertamina, Shell, dan IVO) di SPBU per 12 Desember:

Daftar harga Revvo:

1. Revvo 90: Rp 12.000 per liter

2. Revvo 92: Rp 14.000 per liter

3. Revvo 95: Rp 14.600 per llite


Daftar Harga Pertamina:  

1. Pertamax (RON 92): Rp 13.900 per liter

2. Pertamax Turbo (RON 98): Rp 15.200 per liter

3. Pertalite (RON 90): Rp 10.000 per liter

4. Dexlite (CN 51): Rp 18.300 per liter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: