Bersiap! Jika Lolos 3 Tahap Ini Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Hilal PNS dan PPPK Tahun 2023
Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya--(dokumen/radarkaur.co.id)
Sebanyaknya ada tiga tahapan yang harus dilalui sebelum memasuki tahap seleksi administrasi atau pemberkasan data tenaga honorer yang sudah terjaring di pendataan BKN.
BACA JUGA:CNG digadang jadi Bahan Bakar Pengganti BBM, Pemerintah diminta Cermat, Ada Apa?
Proses mengikuti tahapan ini berlaku saat CPNS mendaftarkan diri, selanjutnya dinyatakan lolos untuk mengikuti seleksi verifikasi data atau seleksi administrasi. Keuntungannya adalah CPNS tidak perlu lagi mengikuti sejumlah tes (seperti umumnya) jika sudah dinyatakan lolos pada seleksi administrasi data maupun verifikasi yang berhasil.
Kemudian tahapan yang ketiga yakni Seleksi Kompetensi Bidang yang mencakup tes substantif bidang, psikotes, wawancara dan tes keterampilan.
Dilansir radarkaur.co.id dari laman daftarcpns.id, berikut ini tiga tahapan yang dilalui sebelum seleksi verifikasi data CPNS. Yaitu:
1. Seleksi administrasi, tahap ini memproses kelayakan CPNS untuk diangkat menjadi PNS. Selanjutnya, bagi tenaga honorer yang belum melengkapi data diminta segera melengkapi data diri di BKN sebelum tahun 2023.
2. Seleksi kompetensi dasar ini meliputi tes wawasan kebangsaan, tes integritas umum dan pemeriksaan karakteristik pribadi.
3. Ketiga, seleksi Kompetensi bidang Psikotes, tes substansif bidang, serta wawancara dan tes keterampilan.
BACA JUGA:Dibantu Gubernur Bengkulu, Progres Masjid Mentiring 35%
Nilai plus dari pengangkatan PNS tanpa tes ini membuka kesempatan sebanyak-banyaknya tenaga honorer untuk mendapat formasi di bidang Pemerintahan.
Apabila CPNS dinyatakan lolos melalui 3 tahap, selanjutnya mengikuti seleksi pemberkasan atau verifikasi data. Dimana pelamar punya peluang besar lulus menjadi PNS tanpa tes.
Melanjutkan pasal sisipan 131A, kemudian pasal 131A aayat (4) menjelaskan berbagai pertimbangan sebelum dilakukannya pengangkatan CPNS.
Berikut bunyi Pasal 131A ayat (4):
BACA JUGA:Penantian Messi dan Argentina Selama 36 Tahun Tuntas di Piala Dunia 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: