Bersiap! Jika Lolos 3 Tahap Ini Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Hilal PNS dan PPPK Tahun 2023

Bersiap! Jika Lolos 3 Tahap Ini Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Hilal PNS dan PPPK Tahun 2023

Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!

“Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dengan/atau mempertimbangkan lama masa kerja,besaran gaji, ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

”Sebagai rujukan bahwa Tenaga Honorer akan langsung diangkat menjadi Anggota Sipil Negara tanpa tes dipastikan sudah mengikuti 3 tahapan lolos yang disebutkan diatas, lolos verifikasi data yang mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 131A ayat (4). 

Jadi,  dirincikan secara jelas bahwa tenaga honorer yang sudah bergabung dalam suatu instansi lah yang menjadi prioritas. Namun, tetap memperhatikan potensi-potensi muda lainnya. 

Dengan poin tambahan bekerja pada bidang fungsional, administratif, bidang pertanian, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta bidang bidang penelitian. 

BACA JUGA:Konversi BBM Pertalite ke CNG dilirik Pemerintah, Hemat 55 Persen, Kualitas Setara Pertamax Turbo Ron 98

BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang Imbas Aturan Baru BBM, 1 Januari 2023 di SPBU dan Eceran seluruh Indonesia Wajib Taat

“Formasi bidang pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas yang kira bahas hari ini bersama Bapak Nadiem Makarim dan Budi Sadikin. Dengan menyiapkan formasi lainnya,” ujar MenPANRB sebagaimana melansir radarkaur.co.id dari Kanal YouTube @Fandi AP dalam sebuah video berjudul “Kabar Baik! CPNS dan PPPK 2023 Siap digelar! Yuk Siapkan dari Sekarang”. 

Dibeberkan melalui pasal 131 ayat 5, bahwa seluruh tenaga honorer dari berbagai kategori diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat yang sesuai dengan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.

Kategori-kategori yang sudah disebutkan diatas wajib diangkat dengan pertimbangan batas usia pensiun 90 tahun (pasal 131 ayat 1). Dilanjutkan, batas maksimal usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional. 

Jadi, proses seleksi menjadi PNS tanpa tes ini terbuka untuk semua umur. Dengan begitu, bagi individu yang tidak bersedia menjadi PNS harus membuat surat Pernyataan Tidak Bersedia. 

BACA JUGA:Apa CNG atau BBG Itu? Bahan Bakar Pengganti Pertalite dan Pertamax, harganya Rp3 ribu perliter 

BACA JUGA:Mengenal 7 Tari Pengantin Adat Kaur, Warisan Budaya Bengkulu yang Nyaris Punah!

Tetapi, tetap diprioritaskan pemerintah untuk menjadi pegawai PPPK. Sehingga keputusan perekrutan PNS ini merangkap kepada pegawai PPPK/ bukan hanya berpihak pada ketegori PNS. 

Belum bisa dipastikan kapan waktu proses seleksi PNS tanpa tes dibuka pada tahun 2023. Menurut rujukan dari berbagai sumber, tes akan berlangsung paling cepat 6 bulan dan yang paling lama 3 tahun setelah RUU ASN disahkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: