Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023
5 Peluang CPNS SMA Sederajat Tanpa Syarat Tinggi Badan Dari Kementerian dan Instansi, Wajib Punya Sertifikat Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kabar tentang nasib tenaga honorer akan dihapus tahun 2023 membuat gelisah para tenaga non ASN di tanah air.
Revisi UU ASN diharapkan dapat mengakomodir keinginan mereka supaya tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes tahun 2023.
Hal itu membuat seakan bahwa nasib tenaga honorer tergantung RUU ASN. Para tenaga honorer ini dihapus atau diangkat PNS tanpa tes tahun 2023.
Maka hasil pembahasan RUU ASN yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI sangat ditunggu. Para tenaga honorer menunggu janji Ketua DPR RI Puan Maharani.
Namun sebenarnya selain akan diatur dalam RUU ASN itu kebijakan perekrutan tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/ 2018.
Diakui dalam aturan itu perekrutan tidak secara otomatis tapi melalui tes. Pelaksanaan tes berlangsung 3 tahap.
Para tenaga honorer berharap lolos dalam seleksi perekrutan menjadi ASN P3K. Sampai saat ini sudah berlangsung tahap 2. Itu berarti masih ada tahap 3.
Ternyata bukan hal mudah mengikuti seleksi. Passing grade yang ditentukan sebagai batas lulus menjadi momok bagi para peserta tes.
BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Begitu Memikat, Cadangan Gas Bumi Indonesia Sangat Melimpah, Terkaya di Dunia
Hal yang mencekam adalah bagi mereka yang telah mengikuti dua kali tes tapi tetap gagal. Walaupun masih ada kesempatan satu kali tapi membuat mereka was-was.
Pasalnya bila mereka tidak lulus pada tahap terakhir, apa yang akan terjadi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: