Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023

Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023

5 Peluang CPNS SMA Sederajat Tanpa Syarat Tinggi Badan Dari Kementerian dan Instansi, Wajib Punya Sertifikat Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

Mari kita lihat penjelasan pasal 96 ayat (1) dalam PP 49 tahun 2018. Pemerintah akan mengangkat ASN pada dua kategori yaitu PNS dan P3K. Dengan demikian tidak akan ada lagi tenaga honorer pada tahun 2023.

Bagaimana nasib tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun tapi tidak lulus perekrutan P3K?

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Seleksi PPPK Tenaga Teknis Sudah Dibuka BKN, Langsung Daftar di Link berikut!

BACA JUGA:Beralih ke CNG Harus Cermat, Berikut 13 Cara Pemasangan Konverter Kit BBG, Hindari Risiko Kecelakaan

Semoga akan ada kebijakan khusus bagi mereka yang telah mengorbankan jiwa raganya bagi negara. Sungguh tragis, nasib honorer di ujung kebijakan pemerintah.

Hal itu sebenarnya yang menjadi kegelisahan tenaga honorer. Sehingga berharap RUU ASN dapat mengubah nasib tenaga honorer. Yakni dengan diangkat PNS tanpa tes.

Akan tetapi dalam RUU ASN diprioritaskan adalah formasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Selain itu RUU ASN prioritaskan 6 kategori tenaga honorer.

BACA JUGA:Harusnya Pertamax Turbo Bukan Pertalite, Jenis BBM Ini Dibutuhkan Menuju Indonesia NZE 

BACA JUGA:Tok! Aturan Baru BBM berlaku 8 Hari Kedepan, 3 Jenis BBM Berubah Harga, Solar dan Pertalite naik daun?

Dalam pasal 131 ayat 5 disebutkan bahwa seluruh tenaga honorer dari berbagai kategori diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.

Kategori-kategori yang disebutkan wajib diangkat dengan mempertimbangkan batas usia pensiun 90 tahun (pasal 131 ayat 1). Dilanjutkan, batas maksimal usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional. 

Jadi, proses seleksi menjadi PNS tanpa tes ini terbuka untuk semua umur. Dengan begitu, bagi individu yang tidak bersedia menjadi PNS harus membuat surat Pernyataan Tidak Bersedia. 

BACA JUGA:Apa CNG atau BBG Itu? Bahan Bakar Pengganti Pertalite dan Pertamax, harganya Rp3 ribu perliter 

BACA JUGA:Mengenal 7 Tari Pengantin Adat Kaur, Warisan Budaya Bengkulu yang Nyaris Punah!

Tetapi, tetap diprioritaskan pemerintah untuk menjadi pegawai PPPK. Sehingga keputusan perekrutan PNS ini merangkap kepada pegawai PPPK/ bukan hanya berpihak pada kategori PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: