10 Syarat Ajukan Pensiun Dini, Persiapkan Dirimu Dalam Skema Pensiun Dini Massal

10 Syarat Ajukan Pensiun Dini, Persiapkan Dirimu Dalam Skema Pensiun Dini Massal

Pensiunan PNS Makin Tajir! 4 Jenis Dana Pensiun Baru pada Tahun 2023--10 Syarat Ajukan Pensiun Dini, Persiapkan Dirimu Dalam Skema Pensiun Dini Massal

Sulit bagi pegawai ASN maupun Kementerian untuk merealisasikan pensiun dini.

Namun, RUU ASN yang masuk ke dalam Prolegnas 2023 oleh DPR RI mengatur Pensiun Dini Massal bagi pegawai ASN.  

BACA JUGA:13 Tata Cara Pemasangan Konverter Kit CNG Agar Aman, Bahan Bakar Lebih murah dari Pertalite! 

BACA JUGA:Teng! Harga BBM Pertamina Berubah, Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, Beli Pertalite dan Solar Dibatasi!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi atau MenPAN RB, Azwar Anas menanggapi isu Pensiun Dini Massal 2023.

Menurutnya, pelaksanaan Pensiun Dini Massal tersebut adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan meningkatkan kualitasnya mulai tahun 2023.  

“Sedang kita atur soal pendataan ASN selama 5 hingga 10 tahun terakhir.

Prosesnya kita lakukan pendataan jumlah pensiun, meninggal dunia, ASN mutasi serta keluar dari ASN karena suatu alasan.” Kata Anas ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat mengutip detikfinance, Selasa (20/12/22).  

BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Begitu Memikat, Cadangan Gas Bumi Indonesia Sangat Melimpah, Terkaya di Dunia 

BACA JUGA:Ada Saldo DANA Cuma-Cuma buat Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan , Syaratnya Cuma Dua!

Kata Anas, upaya pengelolaan pendataan ASN selama 5-10 tahun dengan tujuan untuk meminimalisir jumlah ASN dengan cara memangkasnya melalui pendataan ASN yang sedang ditargetkan selesai di tahun 2022 ini.  

Anas juga tidak menyalahkan dalam pengelolaan tersebut pendataan ASN melakukan pemangkasan jumlah ASN.

Selama penjaringan data Pegawai, pemangkasan ASN tersebut memberi ruang gerak lebih luas untuk meningkatkan kualitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.  

Selanjutnya, setelah dihimpun dari berbagai sumber berikut Dasar Hukum Pensiun Dini harus dilakukan secara massal pada RUU-ASN. Tercantum dalam pasal 87 tentang pemberhentian dini PNS secara massal.  

BACA JUGA:Hotman Paris: Felicia dan Nyonya Hotman ke Qatar, Hotman Sibuk Urus Kasus ART di Bengkulu 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: