Sah! Jokowi Naikkan Harga BBM Pertamina, Pertalite Pindah JBKP, 3 Jenis BBM dihapus Berlaku 1 Januari 2023
Sah! Jokowi Naikkan Harga BBM Pertamina, Pertalite Pindah JBKP, 3 Jenis BBM dihapus Berlaku 1 Januari 2023--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!
BACA JUGA:Fenomena Aneh Ribuan Ikan Loncat ke Kapal Nelayan, Simak Penjelasan BMKG!!
Sedangkan kebutuhan konsumsi BBM dalam negeri mencapai 1,430 juta bph.
Jadi, disimpulkan bahwa negara Indonesia masih kekurangan pasokan minyak mentah.
Menangani permasalahan BBM ini akhirnya Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga yang disahkan melalui konferensi Pers Presiden dan Menteri.
Catatan Presiden RI bahwa anggaran Subsidi mengalami peningkatan sebanyak 3 kali lipat. Biaya Subsidi semula hanya Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun.
BACA JUGA:Yes, Aturan Baru BBM belum Berlaku, Sederet BBM Kualitas Rendah Sudah Hilang
Hal tersebut merupakan dampak dari kenaikan harga minyak mentah dunia dan subsidi BBM.
Menghimpun dari berbagai sumber, alasan mengapa BBM Pertalite dan lainnya mengalami kenaikan harga karena lebih dari 70% masyrakat mengkonsumsi BBM jenis berlabel Subsidi.
Berdasarkan tingkat konsumsi BBM dan kenaikan harga Pertalite dan lainnya, berikut update harga BBM mengutip laman pertamina.id
Update harga BBM Pertalite di seluruh SPBU RI, berlaku sejak 3 September 2022:
Prov Aceh: Rp. 10.000
Free trade zona (FTZ) sabang:-
Prov. Sumatera Utara: Rp. 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: