Pilih Pensiun Dini Massal? RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Berikut 5 Mekanisme Permohonan Pensiun Dini dan Syarat

Pilih Pensiun Dini Massal? RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Berikut 5 Mekanisme Permohonan Pensiun Dini dan Syarat

Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini--(dokumen/radarkaur.co.id)

Pegawai ASN yang sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengajukan Pensiun Dini, boleh disimak mekanisme Permohonan Pensiun Dini yang berhasil kami rangkum, mengutip laman yogyakarta.bkn.id sebagai berikut:

1. Permohonan Pensiun Dini diajukan oleh PNS ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  

2. Prosesnya pengecekan dokuken pertama dilakukan oleh instansi; Biro Kepegawaian (instansi pusat) atau Badan Kepegawaian Daerah (instansi daerah).  

3. Jika sudah memenuhi syarat akan dimintai persetujuan dari PPK

4. Persyaratan dan Persetujuan dari PPK, selanjutnya disampaikan ke BKN. Prosesnya ialah BKN mengeluarkan Persetujuan Teknis

5. Persetujuan Teknis akan ditindaklanjuti instansi dengan menerbitkan SK Pensiun oleh PPK. 

Catatan: Pada proses pengajuan pensiun dini dengan status tanpa hak pensiun maka proses penerbitan SK Pensiun-nya tidak membutuhkan persetujuan teknis BKN. Melainkan langsung diberikan SK Pensiun yang diterbitkan oleh PPK. 

Setelah memahami mekanisme Permohonan Pensiun Dini, mengutip radarkaur.co.id, Kamis (29/12/22) Pegawai ASN juga harus mempelajari prosedur apa saja yang menjadi syarat mengajukan Pensiun Dini:  

1. Membuat Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama atau SP.4 A.  

2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).

3. Mengurus Daftar Riwayat Pekerjaan.

4.  Mengurus Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

5.  Kemudian, mengurus Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

6. Membuat rekap Kenaikan Gaji Berkala terakhir.

7. Menyiapkan Salinan sah Surat Nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: