Pilih Pensiun Dini Massal? RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Berikut 5 Mekanisme Permohonan Pensiun Dini dan Syarat
Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini--(dokumen/radarkaur.co.id)
Namun, dalam upaya realisasinya masih dipertanyakan publik. Sebab, isu Pensiun Dini Massal masih menjadi topik terhangat posisi RUU ASN diatur melalui Prolegnas 2023.
Sedangkan Dasar Hukum sah dalam mengajukan permohonan Pensiun masih memegang Per-UU 11/69. Pedoman dari pelaksanaan atau pengajuan Pensiun dengan skema (50:20). Pegawai ASN berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
BACA JUGA:Awal Mula Ide Pensiun Dini Massal, Simak Kata Menpan RB
BACA JUGA:3 Wilayah Terkaya di Sumatra Selatan, Nomor Satu Bukan Kota Palembang!
Kendati demikian, Pegawai ASN tetap harus jeli menerima kabar Pensiun Dini secara massal karena statusnya saat ini menjadi bahan per-UU terbaru yang masih digarap dalam bentuk RUU ASN.
Sementara posisi RPP tidak bisa lebih tinggi dari Per-UU yang sah. Jadi, itulah mengapa skema (50:20) masih dipertahankan.
Terkait arus komando Presiden Jokowi, pasal pelaksanaan birokrasi langsung diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Abdullah Azwar Anas selaku MenPan RB menyatakan pihaknya telah melakukan pengelolaan data ASN.
Dalam implementasi pelaksanaan Pensiun Dini Pemerintah menerapkan kebijakan dengan menargetkan Pengelolaan Data ASN bisa dikejar Desember 2022.
BACA JUGA:Aturan Baru BBM Pertamina Subsidi, Wajib Pakai Mypertamina, Ini Tips Daftar Mypertamina Tanpa Gagal
BACA JUGA:CNG untuk Tangki Angkutan BBM, Komitmen Pertamina Turunkan Emisi Karbon
Kemudian, secara terpisah melalui update terbaru dari CNBC Indonesia MenPAN RB mengungkapkan bahwa Pengelolaan Data ASN sudah rampung 96 persen.
Sekarang statusnya menjadi Perbaikan Data ASN. Pendataan tersebut di Proyeksikan untuk kebutuhan ASN selama 10 tahun kedepan.
“Kita kebut rapatnya, pengelolaan data ASN selama 8 tahun tidak tertib. Target penertiban data rampung dalam waktu 3 bulan, termasuk data-data anomali,” kata Azwar Anas, mengutip CNBC Indonesia ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (28/12/22).
Dalam mengeksekusi pendataan ASN mulai dari kelola pendataan ASN, proses rekapitulasi dan Perbaikan hasil data bekerja sama dengan lembaha negara lain. Yaitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
BACA JUGA:Ajib! Bengkulu Punya 4 Universitas Terbaik se- Indonesia versi Edurank, Cek Kampusmu Sekarang!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: