Pilih Pensiun Dini Massal? RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Berikut 5 Mekanisme Permohonan Pensiun Dini dan Syarat
Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pilih Pensiun Dini Massal? Ya, topik yang dimuat melalui RUU ASN mengatur Pensiun Dini Massal menjadi Program Legislasi Nasional 2023, diperkirakan menjadi pilihan bagi banyak pegawai ASN.
Setelah diterbitkannya RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, sebagai pertimbangan RUU ASN Prolegnas 2023.
Pilihan untuk segera ikut Pensiun Dini Massal jadi sarana baru untuk Pegawai ASN.
Pensiun Dini Massal sebagaimana tercantum dalam RUU ASN menyusun skema Pensiun Dini Massal dengan perbandingan (45:20).
BACA JUGA:Air Ajaib Sahung, Tempat Berobat Alternatif, Diyakini Sembuhkan Berbagai Penyakit
BACA JUGA:Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini
Artinya, syarat mengajukan Pensiun Dini harus berusia paling tidak 45 tahun. Kemudian, lama masa kerja 20 tahun.
Skema penetapan Pensiun Dini Massal tersebut sudah naik status menjadi RUU ASN Program Legislasi Nasional oleh DPR RI. Apabila, kebijakan Pemerintah tersebut resmi menjadi Dasar Hukum yang sah.
Tentu, tahun 2023 menjadi tahun Pensiun Dini serentak di kalangan ASN.
Namun, jika seorang ASN berminat untuk ikut bagian Pensiun Dini Massal apa saja mekanisme dan syarat membuat Permohonan Pensiun Dini? Simak terus ulasan di dalam artikel ini.
BACA JUGA:10 Destinasi Wisata Alam dan Pantai di Provinsi Bengkulu, Rekomendasi dan Paling Hits!
Kemudian, skema permohonan Pensiun Dini tersebut dibijaki melalui Peraturan Pemerintah (PP) 11/17. Alasan Pensiun Dini Massal menjadi kebijakan baru Pemerintah mengikuti arus komando Presiden Jokowi.
Pokok utamanya adalah melakukan Penyederhanaan Birokrasi dengan alternatif Pensiun Dini Massal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: