Pilih Pensiun Dini Massal? RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Berikut 5 Mekanisme Permohonan Pensiun Dini dan Syarat

Pilih Pensiun Dini Massal? RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Berikut 5 Mekanisme Permohonan Pensiun Dini dan Syarat

Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini--(dokumen/radarkaur.co.id)

1. Meninggal dunia

2. Berhenti atas permintaan sendiri Mencapai batas usia pensiun (BUP)

3. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

4. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.

Sementara, RUU ASN dalam cakupan Pensiun Dini Massal mengambil alasan Penyederhanaan organisasi. Dengan pertimbangan keputusan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN. 

BACA JUGA:Asyik, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Sambil Nonton Youtube, Ikuti Saja Caranya

BACA JUGA:Pertamina Pakai CNG untuk Bahan Bakar Tangki Angkutan BBM

Apabila RUU ASN disahkan oleh DPR RI dan menjadi Proglegnas 2023, estimasi waktu dilaksanakannya pensiun dini berlaku paling cepat 6 bulan setelah RUU disahkan.

Sebagaimana ketentuan juga tertulis dalam Pasal Penyederhanaan Birokrasi Pasal 87 ayat (5). 

Melanjutkan dari Pasal 87 ayat 5, sebagaimana dalam pasal 87 memuat pembahasan soal pemberhentian dini PNS secara massal.

Juga tercantum di ayat (1) huruf d, bahwa Penyederhanaan Birokrasi atau perampingan organisasi melalui kebijakan Pemerintah bahwa untuk melakukan pensiun dini massal harus melalui tahap konsultasi ke DPR. 

Berikutnya, menyambung ayat (1) pasal 87, dimuat kembali dalam pasal 87 ayat (5):

“Sebelum melakukan Penyederhanaan Birokrasi atau pemangkasan ASN Pemerintah terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan DPR berdasar pada evaluasi dan perencanaan pegawai,” kutipan tertulis pasal 87 ayat (5), Kamis (29/12/22). 

BACA JUGA:4 Wilayah Berikut Terkaya di Bengkulu, Nomor Satu dimana? Cek Pendapatan Perkapita Wilayahmu

BACA JUGA:Survei Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: