Jembatan Penghubung Desa Butuh Palang Pembatas
Jembatan penghubung Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino menuju Desa Tanjung Menang Kecamatan Seginim dipasang spanduk larangan kendaraan beban berat melintas, Sabtu (31/12). (dokumen/radarkaur.co.id)--
Rudi menambahkan, pihaknya juga akan memasang papan peringatan di jembatan sebagai imbauan pada warga yang melintas.
Dimana, jembatan tersebut hanya bisa dilalui kendaraan dengan beban maksimal 1,5 ton. Lebih dari itu kendaraan tidak boleh lewat, bahaya dan jembatan pasti cepat rusak.
Sedangkan untuk jembatan permanen, Pemdes Tanjung Eran saat ini sedang berusaha mengusulkan ke Pemprov. Sementara usulan ke Pemkab BS telah dilakukan.
BACA JUGA:Cidera Parah Terkena Petasan Meledak, Warga Doakan bagi Kesembuhan Wabup
BACA JUGA:5 Wilayah Terkaya di Sumatra Barat Punya PAD Tinggi, Nomor Satu Bikin Syok!
"Kami telah coba usul ke Pemprov Bengkulu. Bisa atau tidak yang penting usaha dulu," tuntas Kades.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: