UMP 2023 Resmi Berlaku, Provinsi Bengkulu Urutan Berapa? Berikut Daftar UMP Seluruh Indonesia

UMP 2023 Resmi Berlaku, Provinsi Bengkulu Urutan Berapa? Berikut Daftar UMP Seluruh Indonesia

UMP 2023 Resmi Berlaku, Provinsi Bengkulu Urutan Berapa? Berikut Daftar UMP Seluruh Indonesia.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Selanjutnya, khusus Formula perhitungan UMP 2023 menggunakan perhitungan yang melakukan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks lainnya.

Formula UMP 2023 menggunakan rumus perhitungan formula, sebagai berikut:

Formula upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t): upah minimum tahun berjalan

Penyesuaian nilai Upah Minimum: penyesuaian UM adalah metode penjumlahan antara inflasi dan/atau dengan perkalian pertumbuhan ekonomi; dan a Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung menggunakan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

BACA JUGA:Lokasi Maksiat di BS Belum Ditutup

BACA JUGA:2023, Harap Harga Hasil Bumi Stabil

Sementara, inflasi yang ditujukan ialah nilai inflasi Provinsi dihitung dengan periode September 2021 hingga September 2022 (hitungan persen).

Sedangkan PE ialah singkatan dari pertumbuhan ekonomi.  A: wujud indeks tertentu menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi melalui perhitungan nilai tertentu dengan rentang tertentu, yakni 0,10 sampai dengan 0,30.

Dalam menentukan nilai (a) juga mempertimbangkan produktivitas produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.

Kemudian, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa penetapan dengan penyesuaian nilai upah minimum serta tidak bisa lebih dari 10 persen.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Desa Butuh Palang Pembatas

BACA JUGA:PK-LK Adakan Tes Wawancara Asrama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: