Kuota Normal, Perpendek Daftar Tunggu Haji
Irawadi--
Irawadi menambahkan, bagi CJH Kabupaten Kaur yang telah terdaftar tidak usah takut adanya batasan umur CJH.
Sehingga berniat membatalkan pendaftaran haji. Karena pembatasan umur hanya ada di tahun 2022.
Seperti yang terjadi pada pertengahan tahun lalu, pasca diberlakukannya pembatasan umur pemberangkatan CJH, ada empat CJH yang mengundurkan diri.
Namun untuk tahun 2023, tidak perlu khawatir karena peraturan sudah kembali normal.
Lanjutnya, sebelumnya memang masih terdapat CJH Kaur yang salah pengertian, tetapi setelah diberi arahan dan pengertian, akhirnya saat ini CJH bisa lebih paham dan mengerti.
BACA JUGA:Lengkap, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Termasuk Lebaran Idul Fitri 1444 H
Sehingga tidak ada lagi CJH yang akan membatalkan pendaftaran menunaikan ibadah haji.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada CJH yang telah mendaftar dan baru akan mendaftar. Untuk pemberangkatan haji harus mengantri dan tidak ada batasan umur lagi,”ujarnya.
Dengan kembali normalnya daftar tunggu (waiting list) haji, secara otomatis masa tunggu lebih singkat.
Sebelum kuota normal, masa tunggu hingga 30 tahun, sehingga daftar haji tahun 2023 berangkatnya 30 tahun ke depan (2053).
Namun, setelah kuota normal, masa tunggu menjadi lebih singkat, kisaran 15 tahun. Sehingga jika mendaftar haji tahun ini, berangkatnya tahun 2038.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: