Kuota Normal, Perpendek Daftar Tunggu Haji

Kuota Normal, Perpendek Daftar Tunggu Haji

Irawadi--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur pastikan kuota haji tahun ini normal.

Dengan jumlah kuota yang telah ditentukan setiap tahunnya yakni, 106 CJH.

Pada 2022, keberangkatan hanya sebagian yakni berjumlah 48 orang.

Dengan umur maksimal 65 tahun. Karena masih pandemi Covid-19. 

BACA JUGA:Tiga Bulan Insentif 17 Dokter Belum Dibayar

BACA JUGA:Sosialisasi FMIS, 111 Bendahara Wajib Paham Lima Poin

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kaur H Irawadi, S.Ag, MH mengatakan, tentunya keberangkatan haji di tahun 2022 banyak keluhan banyak CJH.

Karena adanya pembatasan jumlah CJH yang diberangkatkan, karena masih pandemi Covid-19.

Namun, semua aturan tersebut sudah dicabut, termasuk soal batasan umur. 

“Siapapun yang sudah mendaftar dan sudah memasuki jadwal antrian pemberangkatan, akan diberangkatkan,” terang Kakan Kemenag. 

BACA JUGA:2023, Beli Pertalite dan Solar Dijatah 20 liter hingga 200 liter perhari, Anda Masuk Kategori Mana?

Meskipun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) belum resmi diluncurkan Kemenag RI.

Namun bisa dipastikan untuk CJH yang belum berangkat di 2022, akan berangkat pada 2023. Tanpa batasan umur lagi.

"Untuk keberangkatan maksimal umur 65 tahun, hanya ada di 2022 lalu. Sedangkan di 2023 bebas maksimal umur. Diadakannya pembatasan umur dikarenakan kondisi masih belum normal dengan adanya pandemi Covid-19," ungkap Irawadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: