2023, Beli Pertalite dan Solar Dijatah 20 liter hingga 200 liter perhari, Anda Masuk Kategori Mana?

2023, Beli Pertalite dan Solar Dijatah 20 liter hingga 200 liter perhari, Anda Masuk Kategori Mana?

2023, Beli Pertalite dan Solar Dijatah 20 liter hingga 200 liter perhari, Anda Masuk Kategori Mana?--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID -Revisi Perpres nomor 191 tahun 2014 masih dibahas sampai saat ini. Namun jika tidak ada perubahan, konsumen yang beli pertalite dan solar akan dijatah.

Selain itu agar mendapatkan jatah lebih banyak, pembeli pertalite dan solar wajib pakai aplikasi Mypertamina. Pembatasan beli pertalite dan solar dimulai tahun 2023 ini.

Bila tanpa aplikasi Mypertamina beli pertalite dan solar maksimal dijatah 20 liter.

Akan tetapi kalau menggunakan aplikasi Mypertamina beli pertalite dan solar bisa hingga 200 liter per hari. Namun masih tergantung dengan kategori kendaraan yang dipakai.

BACA JUGA:Mobil Diatas 1.400cc Terancam Dilarang Isi Pertalite, Berikut Deretan Jenis Kendaraannya, Cek Kendaraanmu!

BACA JUGA:Mantap, Harga BBM Pertamina Ini Turun hingga Rp2.150 per liter, Cek Harga Terbaru Pertalite dan Pertamax!

Pembatasan beli pertalite dan solar itu ditujukan agar tidak ada penyimpangan dalam pembelian pertalite dan solar.

Sebelumnya disampaikan oleh BPH Migas bahwa mereka mengendus modus 'Helikopter' yang kerap dilakukan oleh spekulan.

Modus 'helikpoter' itu adalah pelaku membeli BBM subsidi yang berpindah-pindah dari SPBU ke SPBU lain.

Tujuannya agar dapat menimbun BBM subsidi atau melakukan aktivitas jual beli secara illegal.

BACA JUGA:7 Kode Alamat Proxy WhatsApp dan Cara Setting ke HP, Fitur Baru Kirim Pesan WA Tanpa Akses Internet

BACA JUGA:Kisah Ijab Kabul Tidak Terlupakan, Ibu Saksikan Pernikahan Anak di Rumah Sakit Sebelum Meninggal Dunia

Sehingga untuk mengantisipasi kegiatan illegal itu beberapa kebijakan  akan dilakukan BPH Migas bersama Pertamina mulai tahun 2023 ini.

Namun terlebih dahulu menunggu hingga revisi Perpres nomor 191 tahun 2014 selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: