Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Alhamdulillah, 75.083 Peserta PPPK Kemenag 2022 Ini Lolos Seleksi Administrasi, Cek Namamu di Link Berikut!

Alhamdulillah, 75.083 Peserta PPPK Kemenag 2022 Ini Lolos Seleksi Administrasi, Cek Namamu di Link Berikut!

Strategi Jitu Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023, Kuasai 6 Hal Ini --(dokumen/radarkaur.co.id)

Masa sanggah juga tidak bisa dignakan untuk memperbaharui dokumen aapapun atau menambah dokumen apapun.

“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” urai Nizar.

BACA JUGA:2023, Harga Properti Naik, Penjualan Komoditas Diyakini Tumbuh, Cek Persentase Kenaikan Harga!

BACA JUGA:Update Harga BBM, Hari Ini Turun di Bengkulu dan Lampung Rp2.050/liter, Minggu 15 Januari 2023

“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” sambungnya.

Kepal Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

Untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

BACA JUGA:Cek Bansos Balita Dapat BLT Rp3 juta, Catat Link dan Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Meledaak! Saldo DANA Kaget Bisa Dapat Uang Ratusan Ribu, Yuk Cek Tutornya!

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebut Nurudin.

“Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” lanjutnya mengingatkan.

Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

BACA JUGA:4 Trik Super Dapat Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu, Cuma Nonton Youtube Bisa Borong Seblak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: