Perades Jadi PPK, KPU No Problem

Perades Jadi PPK, KPU No Problem

Ketua APDESI Kecamatan Kaur Selatan saat meminta klarifikasi di ruang Ketua KPU Kaur, Sabtu (14/01).--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Adanya sebagian Perangkat Desa (Perades) yang ikut menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kaur Selatan mendatangi KPU Kaur, Sabtu (14/1).

Ditemui Ketua KPU Kaur Yuhardi, S.IP,MH dan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP. Ikut dalam pertemuan, Kanit Politik Sat Intelkam Polres Kaur Aipda Dani Saputra, dan Briptu Aldi.

Ketua KPU Kaur Yuhardi menyampaikan, pertemuan membahas permasalahan Perades ikut menjadi PPK atau PPS.

BACA JUGA:Pekerjaan Sampingan Cocok Bagi Mahasiswa, Bisa jadi Sumber Cuan!

BACA JUGA:Pusing Mengatur Keuangan Saat di Perantauan? Berikut Tips Hemat Ala Anak Kost

KPU Kaur dinilai tidak konsekuens dalam menjalankan aturan.

Dikarenakan adanya penyampaian dari KPU Kaur sebelumnya ke sejumlah APDESI, bahwa Perades tidak boleh ikut serta dalam anggota PPK/PPS.

"Dalam pertemuan, kami jelaskan lebih terperinci aturan yang boleh dan tidak boleh bagi peserta PPK dan PPS," ungkapnya.

Yuhardi memberikan penjelasan apa yang menjadi pertanyaan Ketua APDESI Kecamatan Kaur Selatan sebelumnya, hanya kesalahpaham semata.

BACA JUGA:Update Harga BBM, Turun Lagi di Bengkulu, Sumsel dan Lampung hingga Rp2.150/liter, Senin 16 Januari 2023

Oleh karena itu, dengan adanya pertemuan langsung, bisa menemukan pencerahan dan penjelasan secara utuh. 

“Boleh saja jika ada dari pihak Perades yang ingin bergabung sebagai PPK/PPS. Tidak ada masalah (no problem). Dan kami berharap setelah pertemuan ini tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan terkait Perades yang menjadi penyelenggara Pemilu,” ucapnya.

Sedangkan Ketua APDESI Kaur Selatan Medi Apriansah menyampaikan, permasalahan yang dipertanyakan beberapa waktu yang lalu sudah terselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: