Pemegang KIS PBI Bisa Dapat BPNT Sembako, Punya 3 Syarat Ini Langsung Cair Rp600 Ribu
Pemegang KIS PBI Bisa Dapat BPNT Sembako, Punya 3 Syarat Ini Langsung Cair Rp600 Ribu--(dokumen/radarkaur.co.id)
Berikut ini syarat penerima BPNT- Sembako, diantaranya:
1. Penerima merupakan Warga Negara Indonesia
2. Penerima (KPM) golongan Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
3. Tidak termasuk ASN, TNI dan POLRI
BACA JUGA:2023, Harga Properti Naik, Penjualan Komoditas Diyakini Tumbuh, Cek Persentase Kenaikan Harga!
Selanjutnya, penerima manfaat Bansos BPNT harus mengetahui 7 skema penyaluran BLT Sembako, yaitu:
1. Pemerintah mentransfer Saldo BPNT Rp600 ribu rupiah ke rekening KPM BPNT Sembako
2. Notifikasi Saldo Bantuan Sembako dikirim melalui Sms Banking.
3. Selanjutnya, dana yang sudah masuk akan dicairkan melalui PT. Pos Indonesia atau Kantor Pos wilayah masing-masing.
4. Penerima akan memperoleh Surat Undangan Pencairan. Sementara, penyaluran sembako dilakukan stand-stand pengambilan sembako.
5. Saat pengambilan Bansos BPNT, Penerima manfaat wajib membawa kartu sembako sebagai bukti penerima yang sah
6. Pengambilan Bansos Sembako bisa diwakilkan, setelah penerima memeriksakan saldo di kartu BPNT dari jauh hari.
7. Apabila saldo kartu BPNT belum masuk/ Nol Rupiah, penerima diminta menunggu sampai Pemerintah menyalurkan dana bansos ke rekening KPM.
8. Pemerintah memproses permasalahan tersebut dan segera mengirimkan saldo ke rekening KPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: