Pemegang KIS PBI Bisa Dapat BPNT Sembako, Punya 3 Syarat Ini Langsung Cair Rp600 Ribu

Pemegang KIS PBI Bisa Dapat BPNT Sembako, Punya 3 Syarat Ini Langsung Cair Rp600 Ribu

Pemegang KIS PBI Bisa Dapat BPNT Sembako, Punya 3 Syarat Ini Langsung Cair Rp600 Ribu--(dokumen/radarkaur.co.id)

2.    Penerima Bantuan KIS PBI menerima bantuan sebesar Rp. 42 ribu rupiah per bulan. Hal ini berlaku bagi peserta yang terdaftar secara resmi dengan Status aktif sampai tahun 2023.

3.    Pemegang kartu KIS PBI harus termasuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Pusing Mengatur Keuangan Saat di Perantauan? Berikut Tips Hemat Ala Anak Kost

BACA JUGA:Peruntungan Shio Minggu 15 Januari 2023: 4 Shio Terpositif Vibes, Sampe Kudu Travelling!

Syarat peserta yang memenuhi data DTKS ialah tercatat dan memenuhi kriteria peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan penanganan masyarakat kurang mampu.

Ketiga syarat tersebut menjadi poin pokok pemegang kartu KIS Penerima Bantuan Iuran Jaminan kesehatan, bisa dipertimbangkan sebagai penerima Bantuan BPNT Sembako. 

Disebutkan dalam Undang-undang 13/11 dan Permensos 3/21, seluruh Program Bantuan serta Pemberdayaan Pemerintah dalam upaya penanganan masyarakat kurang mampu.

Status tersebut  telah disertakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Update Harga BBM, Hari Ini Turun di Bengkulu dan Lampung Rp2.050/liter, Minggu 15 Januari 2023

BACA JUGA:Internet Gabrut! Pakai Proxy WhatsApp di Android-Iphone, Bisa Kirim Pesan Gratis?

Dalam memastikan penerima sudah terjamin menjadi penerima Bansos BPNT Sembako bisa diperiksa melalui tiga cara.

Cara pertama, calon penerima Bantuan Sembako bisa memeriksakan melalui Dinas Sosial terdekat.

Dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara kedua adalah mengecek Status DTKS Kemensos berbasis NIK Kependudukan melalui aplikasi Cek Bansos.

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 jadi Skema Normal, Insentif Diterima Rp4,2 juta, Buruan Daftar disini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: