Masalah Tabat Betung-Tuguk Ditempo Maret
ilustrasi--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Permasalahan batas wilayah Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah, dengan Desa Tuguk Kecamatan Luas. Dikembalikan pada pemerintahan di kedua desa.
Hal tersebut setelah dilakukan musyawarah yang ditengahi Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH diwakili Kabag Pemerintahan Setda Kaur, Bambang Tri Wirawan, S.STP, M.Si dan Asisten I, Drs.Sinarudin, beberapa hari lalu.
Bupati Kaur melalui Camat Kaur Tengah, Lukman Muktar, S.Sos mengatakan, dalam hasil pertemuan yang dihadiri Camat Luas, Ujang Aswadi, S.Pd serta unsur pemerintah dan tokoh masyarakat dari kedua desa.
Penyelesaian masalah dikembalikan pada pemerintahan di kedua desa. Ditempo selesai pada bulan Maret tahun 2023.
BACA JUGA:Berbahaya! Jalan Amblas di Police Line
BACA JUGA:Jabatan 9 Tahun, Diyakini
"Pemda Kaur menyerahkan penyelesaian masalah, pada pemerintahan di kedua desa. Tentunya harapan kami agar diselesaikan sebijak dan searif mungkin. Dengan berlandaskan azas kekeluargaan.
Mari duduk bersama mencari penyelesaian terbaik," ujar Camat Kaur Tengah, Rabu (18/1).
Lanjut Lukman. Karena telah ditandatangani oleh pejabat berwenang pada tahun 2016. Batas wilayah Kecamatan Kaur Tengah, dengan Kecamatan Luas.
Sekaligus menjadi batas Desa Sinar Jaya dan Desa Tuguk yang tertera dalam peta adalah sah.
BACA JUGA:SMK Ma'arif Minta Pembagian Kuota PPDB Adil
BACA JUGA:Pesilat Kaur Ikuti Piala Kapolda Bengkulu
Namun, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari sejumlah Warga Desa Sinar Jaya. Sejak disahkan mereka tak pernah mendapat sosialisasi, terkait batas wilayah kecamatan dan desa tersebut.
"Terlepas dari persoalan administrasi yang ada. Baik itu berupa peta ataupun dokumen administrasi lain. Dalam penyelesaian masalah ini.
Mari kulik lagi sejarah yang ada. Dengan melibatkan tetua dari kedua desa dalam forum musyawarah," ujar Camat Kaur Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: