Ramai-Ramai Kades Menuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Akademisi Ingatkan Bahaya Transaksi Politik Pemilu 2024

Ramai-Ramai Kades Menuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Akademisi Ingatkan Bahaya Transaksi Politik Pemilu 2024

Ramai-Ramai Kades Menuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Akademisi Ingatkan Bahaya Transaksi Politik Pemilu 2024 --(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Ini Wajah Pelaku Pengancaman Siswi di Kaur Bengkulu Pakai Pisau? Cek Fakta di Kepolisian!

Ia pun mengkhawatirkan jabatan 9 tahun bakal berpengaruh pada angka korupsi tersebut.

Tak hanya itu, menurut pasal 39 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Kepala Desa dapat ikut Pilkades selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Apabila masa jabatan kades berubah menjadi 9 tahun, itu artinya seorang kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun.

Ia menilai itu adalah periode yang berpotensi besar menjalankan praktek korupsi.

"Kekuasaan yang terlalu lama itu cenderung absolut dan kekuasaan yang absolut pasti korup. Jabatan 9 tahun hingga berpeluang 27 tahun terlalu lama dan berpotensi besar menjadi absolut," terang dia.

Sebelumnya, ribuan kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Sony Kembali Hidupkan Era Walkman, Setelah 40 tahun Mati Suri kembali dengan Basis Android!

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku sudah mempersiapkan kajian akademik usulan masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun dalam satu periode dan dapat dipilih lagi di periode kedua.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: