Kemenhub Buka Rekrutmen CPNS 2023? Berikut Formasi dan Persyaratannya

Kemenhub Buka Rekrutmen CPNS 2023? Berikut Formasi dan Persyaratannya

Perlu Diperhatikan Lulusan SMA/SMK jika Mau Ikut Rekrutmen CPNS 2023 Lewat Jalur Sekolah Kedinasan--(dokumen/radarkaur.co.id)

Jadi, formasi CPNS Kementerian Perhubungan 2023 tersebut hanyalah sebuah prediksi yang bisa dijadikan sebagai acuan calon pelamar yang merupakan lulusan SMA atau SMK dan SLTA sederajat.

Tidak dapat dipungkiri, banyak orang yang mengidam-idamkan menjadi PNS, namun tentunya semua harus melalui tahapan yang wajib dilalui oleh para pelamar CPNS Kemenhub RI.

Sebab, hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang sesuai ketetapan Kemenhub RI sajalah yang akan diproses.

BACA JUGA:Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023, Hapus Kelas 1 hingga Kelas 3, Diganti KRIS, Apa Itu?

BACA JUGA:Korban Tewas Gempa Turki-Suriah Capai 26 Ribu, Benturan 3 Lempeng Bumi Ini jadi Penyebab

Untuk itu, berikut kami cantumkan persyaratan pelamar sebagai info pendaftaran CPNS Kemenhub :

Persyaratan Umum

1. Pelamar terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan YME, serta taat Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Hal ini dibuktikan dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tidak ada tindak pidana atau hukuman penjara apapun yang berdasarkan putusan pengadilan

3. Tidak pernah sekalipun diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS/CPNS, anggota TNI/POLRI, dan sekolah ikatan dinas pemerintah

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik tertentu dan tidak terlibat dalam politik praktis

6. Sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak buta warna

7. Tidak ketergantungan obat terlarang dalam jenis apapun. Pembuktiannya dengan Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang berasal dari Rumah Sakit Pemerintah setempat

8. Tinggi minimum untuk Wanita 155 cm, sementara untuk Pria minimal 160 cm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: