Benarkah GAJI PNS TAHUN 2023 DIKABARKAN NAIK? Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV

Benarkah GAJI PNS TAHUN 2023 DIKABARKAN NAIK? Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV

Benarkah GAJI PNS TAHUN 2023 DIKABARKAN NAIK? Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:PNS Siap-Siap Ketiban Rezeki, Berikut Info Pencairan THR Bagi Pegawai Negeri Sipil

Isu kenaikan gaji PNS mencuat lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mengalami kenaikan.

Lantas, apakah gaji PNS benar-benar akan dinaikkan pada tahun 2023 ini?

Berikut kami sajikan daftar gaji pokok PNS pada tahun 2023:

Gaji PNS Golongan I

- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80

- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

- Id mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

- IIa mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

- IIb mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

- IIc mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

- IId mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: