Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Program Quick Win Polri, Personel Polres Kaur Diingatkan Tak Bergaya Hedonis

Program Quick Win Polri, Personel Polres Kaur Diingatkan Tak Bergaya Hedonis

Program Quick Win Polri, Personel Polres Kaur Diingatkan Tak Bergaya Hedonis--(dokumen/radarkaur.co.id)

"Adapun personel Polri yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut akan dilakukan tindakan keras," tegasnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Perpol ini mengatur tentang larangan LGBT, Rekrutment, perzinahan dan Narkoba.

Mengatur juga kewajiban dan larangan yaitu Etika Kelembagaan, Etika Kenegaraan dan Etika Kemasyarakatan.

BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja BUMN! Buruan Daftar, SMF Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan 

BACA JUGA:3 Buku Mahakarya yang Menceritakan Kisah-Kisah Hebat melalui Tulisan yang Mengerikan

Dalam Perpol 7 tahun 2022 untuk penjatuhan hukuman juga ada perbedaan dengan perkap 14.

"Pembinaan Etika agar seluruh Personil mengurangi serta tidak melakukan pelanggaran agar terhindar dari Catpers (catatan personel) patuhi peraturan yang ada di lingkungan kita yaitu peraturan Kode Etik dan Disiplin," tambahnya.

Selesai memberikan pengarahan di Lapangan Apel.

Selanjutkan pukul 09.00 Wib dilanjutkan dengan kegiatan Akreditasi yang dilakukan di ruangan Sie Propam Polres Kaur.

BACA JUGA:Tumbuhkan Jiwa Sosial, Wujudkan Sekolah Karakter 

BACA JUGA:Pahami Perubahan Fisik Siswa, BK Adakan Klasikal

Kegiatan diikuti oleh seluruh Urmin dari masing - masing satuan fungsi, Bag, Sat dan Urmin Polsek Jajaran Polres Kaur

Kegiatan Akreditasi dipimpin langsung Aiptu Selamet Intoyo Jabatan Paur Standarisasi Subbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu didampingi oleh Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu    dan Kasie Propam Polres Kaur.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: