3.043 Pelamar P1 Batal Penempatan Wajib Lakukan Ini Sebelum Pengukuhan PPPK Guru 2022
Dirjen GTK Kemendikbud Usulkan Kontrak PPPK Guru Perpanjang Otomatis hingga Pensiun, Ini Jawaban Kemenpan--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Selamat kepada ribuan PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus melalui pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022.
Rangkaian timeline seleksi PPPK Guru diantaranya; masa sanggah dan masa jawab sanggah telah berakhir. Pengumuman pasca jawab sanggah tentukan nasib PPPK Guru.
Dimana, pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 telah dirilis pada tanggal 8-9 Maret 2023. Pelamar yang dinyatakan lolos melalui seleksi PPPK guru telah menerima jabatan dan penempatan yang sesuai.
Bagi nama yang tidak tercantum di daftar hasil pengumuman seleksi PPPK Guru. Ataupun guru yang dinyatakan sebagai pelamar P1 PPPK Guru dengan status pembatalan penempatan.
BACA JUGA:Jam Kerja ASN di Beberapa Daerah Dikurangi, Demi Menghormati Umat Muslim yang Puasa Ramadhan
BACA JUGA:Bupati Kaur Hadiri Panen Raya Padi Inpari IR Nutri Zinc milik Gapoktan Desa Jawi
Dua kategori diatas telah diberi kesempatan untuk membuat sanggahan yang berakhir pada 19 Maret 2023.
Namun, kabar bahagia ini kontras dengan informasi pembatalan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang diumumkan pada 1 Maret 2023.
Adanya pembatalan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 dikonfirmasi oleh Dirjen Gtk Nunuk Suryani melalui laman gtk. Kemdikbud.go.id bahwasanya; guru yang dinyatakan tidak lolos dengan pembatalan penempatan masuk ke rangkaian proses sanggah.
Menyikapi hal ini KemendikbudRistek pastikan PPPK Guru statusnya tetap pelamar P1. Dengan demikian, pelamar P1 PPPK Guru menjadi prioritas bebas tes.
BACA JUGA:Hore! Tunjangan dan Gaji PPPK Guru 2022 Bikin Happy, Segini Nominalnya Kata KemenPan RB
Alasan pembatalan penempatan pelamar P1 PPPK Guru 2022 merupakan bagian masa sanggah; status tetap pelamar prioritas 1 atau P1.
Alasan pembatalan penempatan pelamar P1 PPPK Guru 2022 lainnya, ialah pelamar P1 otomatis diikutkan pada seleksi PPPK guru tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: