Kabar Terbaru! Menpan-RB Keluarkan Surat Pengadaan ASN 2023, Simak Baik-Baik!!
5 Peluang CPNS SMA Sederajat Tanpa Syarat Tinggi Badan Dari Kementerian dan Instansi, Wajib Punya Sertifikat Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) baru saja menerbitkan surat edaran berisi tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Kabarnya, surat bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 bersifat sangat segera.
Berkas PDF surat edaran Menpan-RB mengenai perihal pengadaan ASN 2023 ini dapat diunduh melalui laman resmi Kemenpan-Rb di, https://www.menpan.go.id.
Lantas apa isi surat tersebut?
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi pusat dan juga daerah.
BACA JUGA:Jam Kerja ASN di Beberapa Daerah Dikurangi, Demi Menghormati Umat Muslim yang Puasa Ramadhan
Disana tertulis, mengenai pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.
Setiap instansi pemerintahan di seluruh Indonesia wajib menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan ketetapan Menpan-RB.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam regulasi UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. II Tahun 2017 dan Peraturan pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS serta Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kemudian, usulan terkait kebutuhan ASN 2023 harus menempatkan perhatian khusus pada ketersediaan anggaran dalam APBN dan APBD dengan menerapkan prinsip zero growth.
BACA JUGA:Hore! Tunjangan dan Gaji PPPK Guru 2022 Bikin Happy, Segini Nominalnya Kata KemenPan RB
BACA JUGA:PN Tipikor Bengkulu Vonis Mantan Kabid PMD Kaur Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, PH masih Pikir-Pikir
Hal ini terkecuali untuk pemenuhan ASN pada bidang pelayanan dasar pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Kendati demikian mengenai usulan terkait jabatan fungsional, dapat diusulkan bagi semua jenjang pemangku jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan dilakukan penetapan sesuai dengan instrumen seleksi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: surat edaran menpan-rb