Pemerintah Larang Usaha Thrifting Produk Impor, Berikut Alternatif yang Diperbolehkan

Pemerintah Larang Usaha Thrifting Produk Impor, Berikut Alternatif yang Diperbolehkan

Pemerintah Larang Usaha Thrifting Produk Impor, Berikut Alternatif yang Diperbolehkan--(dokumen/radarkaur.co.id)

Menurut Hanung, alasan pelarangan impor pakaian bekas atau Thrifting ini, salah satunya adalah mengenai permasalahan kesehatan.

Alasannya cukup masuk akal, yakni mengenai masalah kesehatan dan lingkungan di Indonesia yang dengan dilakukannya impor tersebut sama saja mengimpor penyakit ke Indonesia. 

BACA JUGA:Jadwal THR dan Gaji ke 13 bagi PNS TNI Polri PPPK dan Pensiunan Cair, Simak Sampai Selesai! 

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Menpan-RB Keluarkan Surat Pengadaan ASN 2023, Simak Baik-Baik!!

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia dianggap sebagai surga bagi negara yang ingin mengubah sampahnya terutama pakaian bekas pakai menjadi uang, lantaran memiliki pasar pakaian bekas yang bagus.

Hal ini terlihat dari data dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan (BHP) berupa pakaian bekas impor ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp23,91 miliar.

Angka perkiraan BHP Rp23,91 miliar tersebut didapat dari 220 penindakan ballpress. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 165 penindakan dengan perkiraan nilai BHP sebesar Rp17,42 miliar.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: