Pemerintah Larang Usaha Thrifting Produk Impor, Berikut Alternatif yang Diperbolehkan
Pemerintah Larang Usaha Thrifting Produk Impor, Berikut Alternatif yang Diperbolehkan--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Produk Thrifting atau produk barang bekas hasil impor dari negara luar merupakan salah satu usaha yang dilarang di Indonesia. Hal ini dikarenakan lantaran kegiatan ini termasuk importasi ilegal. Namun sejatinya, ada Thrifting yang diperbolehkan dan didukung oleh pemerintah.
Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio menyebutkan, berburu pakaian bekas pakai atau Thrifting tidaklah dilarang, dengan syarat pakaian bekas tersebut harus berasal dari dalam negeri.
Bahkan, dia menyarankan kepada pemerintah untuk tidak ada restriksi perdagangan pakaian bekas dalam negeri.
Menurut pandangan Andry, perdagangan pakaian impor bekas tersebut dilarang oleh pemerintah bukan karena proses jual belinya menyalahi aturan. Melainkan barang yang didapatkan para pedagang tersebut termasuk barang ilegal impor dan ekspor.
BACA JUGA:Indonesia Not Only Bali, Here Are Beautiful Bengkulu Tourist Locations That Are No Less Beautiful
BACA JUGA:Untuk jadi CPNS 2023, Dokumen Penting Berikut Wajib Dimiliki Lulusan SMA D3 dan Sarjana
Senada dengan Andry, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman berpendapat, perdagangan pakaian bekas dalam negeri diperbolehkan karena beberapa hal.
Menurut Hanung sendiri, perdagangan pakaian bekas atau Thrifting dalam negeri bisa dimanfaatkan untuk menambah nilai ekonomi barang yang pada awalnya dianggap sampah.
Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan penambahan material atau pengerjaan beberapa bagian. Sehingga menjadikan barang tersebut seperti baru sehingga menambah nilai jualnya.
Sementara demikian, pakaian bekas yang diimpor oleh pedagang dari luar negeri sebetulnya memang telah dilarang importasinya di Indonesia.
BACA JUGA:Lina Mukherjee Tuai Cibiran dan Dilapor ke Polisi Usai Upload Konten Makan Kulit Babi
Kabar terbarunya, dalam peraturan menteri perdagangan No 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas permendag No 18 Tahun 2021 Tentang Barang dilarang ekspor dan impor.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwasanya pakaian bekas yang termasuk dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: