Satgassus Raflesia Bongkar Produksi Senpi di Kaur Bengkulu, 102 Senjata Diamankan dan 5 Pelaku Ditangkap

Satgassus Raflesia Bongkar Produksi Senpi di Kaur Bengkulu, 102 Senjata Diamankan dan 5 Pelaku Ditangkap

Satgassus Raflesia Bongkar Produksi Senpi di Kaur Bengkulu, 120 Senjata Diamankan dan 5 Pelaku Ditangkap--(dokumen/radarkaur.co.id)

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID -Produksi Senjata Api (Senpi) rakitan di Kabupaten Kaur berhasil dibongkar Tim Satgassus Raflesia.

Bukan hanya membongkar industri rumahan itu, Tim Satgassus Raflesia yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Dtreskrimum Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimobda Bengkulu serta Sawil Bengkulu Densus 88 berhasil mengamankan 102 pucuk senjata api rakitan. Serta menahan 5 pelaku yang diduga terlibat dalm jaringan pembuatan dan penjualan senpi rakitan itu.

Produksi Senpi rakitan itu dilakukan di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur.

Setelah menyergap dan membongkar industri rumahan itu, Tim Satgassus kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 5 pelaku yang terlibat dalam produksi dan penjualan senpi.

BACA JUGA:Dari Isu Bupati Kaur dan Sekda Diperiksa, Klarifikasi Kejati Bengkulu hingga Pengakuan Kejari Kaur Soal Oknum

BACA JUGA:Daftar KUR BRI 2023 Plafon Rp 30 juta, Udah Syarat Gampang, Cicilan Murah Banget!!!

Lima pelaku itu yakni AM (52), HA (47), Ro (38), Su (38) dan Su (45).

AM adalah pemilik industri rumahan, membuat dan menjual senpi ilegal itu.

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah pembeli dan pemilik senpi dan amunisi ilegal sekaligus penjual.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi dalam konpresni pers Selasa 4 April 2023 menyampaikan peran para pelaku.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2023 Solusi Permodalan Usaha Plafon Rp 100 Juta, Cek Persyaratan Tanpa Agunan

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Juni, Benarkah? Ini Kata BKN

1. Tersangka AM (52), pemilik Industri Rumahan senjata api, warga Desa Talang Jawi, Padang Guci Hilir Kaur, sehari-hari berprofesi sebagai petani.

2. Tersangka HH (47), warga Desa Rigangan, Kecamatan Kelam, Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi ilegal dan amunisi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: