Berapa Gaji Tenaga PPPK Kesehatan yang diamankan dalam OTT Jaksa terhadap Oknum Kabid BKPSDM Seluma?

Berapa Gaji Tenaga PPPK Kesehatan yang diamankan dalam OTT Jaksa terhadap Oknum Kabid BKPSDM Seluma?

Berapa Gaji Tenaga PPPK Kesehatan yang diamankan dalam OTT Jaksa terhadap Oknum Kabid BKPSDM Seluma?--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:4 Rekomendasi Bakso Enak dan Hits di Kota Bintuhan Kaur Bengkulu, Porsi Banyak Tidak Pelit!

Kemudian, mengutip dari berbagai sumber berikut rincian tunjangan dan gaji pokok PPPK Kesehatan 2022 per bulan, yaitu:

1) PPPK Golongan I Rp. 1794.900 - Rp. 2.686.200

2) PPPK Golongan II Rp. 1.960.200 - Rp. 2.843.900

3) PPPK Golongan III Rp. 2.043.200 - Rp. 2.964.200

4) PPPK Golongan IV Rp. 2.129.500 - Rp. 3.089.600

5) PPPK Golongan V Rp. 2.325.600 - Rp. 3.879.700

6) PPPK Golongan VI Rp. 2.539.700 - Rp. 4.043.800

BACA JUGA:Pemdes Gunung Tiga 2 dan MTsN 2 Kaur Giat Peringatan Malam Nuzulul Quran Diisi Ustadz Rudi Hartono

BACA JUGA:Tap Dua Kali! Link DANA Kaget Spesial THR Lebaran Double Cuan Rp 100 Ribu, Siapa Mau?

7) PPPK Golongan VII Rp. 2.647.200 - Rp. 4.214.900

8) PPPK Golongan VIII Rp.2.759.100 - Rp. 4.393.100

9) PPPK Golongan IX Rp. 2.966.500 - Rp. 4.872.000

10) PPPK Golongan X Rp. 3.091.900 - Rp. 5.078.000

11) PPPK Golongan XI Rp. 3.222.700 - Rp. 5.292.800

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: