Berapa Gaji Tenaga PPPK Kesehatan yang diamankan dalam OTT Jaksa terhadap Oknum Kabid BKPSDM Seluma?
Berapa Gaji Tenaga PPPK Kesehatan yang diamankan dalam OTT Jaksa terhadap Oknum Kabid BKPSDM Seluma?--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:4 Rekomendasi Bakso Enak dan Hits di Kota Bintuhan Kaur Bengkulu, Porsi Banyak Tidak Pelit!
Kemudian, mengutip dari berbagai sumber berikut rincian tunjangan dan gaji pokok PPPK Kesehatan 2022 per bulan, yaitu:
1) PPPK Golongan I Rp. 1794.900 - Rp. 2.686.200
2) PPPK Golongan II Rp. 1.960.200 - Rp. 2.843.900
3) PPPK Golongan III Rp. 2.043.200 - Rp. 2.964.200
4) PPPK Golongan IV Rp. 2.129.500 - Rp. 3.089.600
5) PPPK Golongan V Rp. 2.325.600 - Rp. 3.879.700
6) PPPK Golongan VI Rp. 2.539.700 - Rp. 4.043.800
BACA JUGA:Pemdes Gunung Tiga 2 dan MTsN 2 Kaur Giat Peringatan Malam Nuzulul Quran Diisi Ustadz Rudi Hartono
BACA JUGA:Tap Dua Kali! Link DANA Kaget Spesial THR Lebaran Double Cuan Rp 100 Ribu, Siapa Mau?
7) PPPK Golongan VII Rp. 2.647.200 - Rp. 4.214.900
8) PPPK Golongan VIII Rp.2.759.100 - Rp. 4.393.100
9) PPPK Golongan IX Rp. 2.966.500 - Rp. 4.872.000
10) PPPK Golongan X Rp. 3.091.900 - Rp. 5.078.000
11) PPPK Golongan XI Rp. 3.222.700 - Rp. 5.292.800
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: