Pasca Sanggah PPPK Guru 2022: Berikut Daftar Nama Guru Lulus Seleksi Wilayah Bengkulu, Bersiap Isi DRH

Pasca Sanggah PPPK Guru 2022: Berikut Daftar Nama Guru Lulus Seleksi Wilayah Bengkulu, Bersiap Isi DRH

Dirjen GTK Kemendikbud Usulkan Kontrak PPPK Guru Perpanjang Otomatis hingga Pensiun, Ini Jawaban Kemenpan--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Keputusan pasca sanggahan terhadap pembatalan penempatan bagi P1 (prioritas kesatu) PPPK Guru 2022 telah keluar. Dan calon peserta yang sebelumnya tidak lulus mendapat kesempatan untuk ditempatkan.

Berdasarkan tahapan seleksi PPPK Guru 2022 Badan Kepegawaian Negara (BKN). Telah menjadwal pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 pada tanggal 14-16 April 2023. 

Peserta yang lulus dalam seleksi PPPK Guru 2022 harus melakukan pemberkasan. Kemudian, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) bersamaan dengan mengunggah dokumen-dokumen penting. 

Dokumen yang diminta adalah berkas penting yang diminta sesuai peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:OTT KPK pada Walikota Bandung, Yana Mulyana: Tindakan Tegas atau Bentuk Intimidasi terhadap Pejabat Publik?

BACA JUGA:Jalan TOL Diprediksi Padat Pemudik,..eh TOL ternyata singkatan, Sejak Kapan Anda Tau Kepanjangan Jalan TOL?

Peserta yang dinyatakan lolos  di pengumuman final hasil PPPK Guru 2022. Resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dalam waktu dekat. 

Sebagaimana diketahui tahapan seleksi PPPK Guru 2022 ditargetkan rampung per Mei 2023. 

Sehingga para honorer yang mengikuti rangkaian tesnya untuk segera mengecek status kelulusan. 

Namun, tak perlu khawatir jika terdapat kendala saat login. Badan Kepegawaian Negara telah menyiapkan waktu selama dua hari untuk proses login. 

Perlu menjadi perhatian bagi peserta yang lulus. Masih ada beberapa tahapan lagi yang mesti diselesaikan. 

BACA JUGA:Apa Itu SNBT Dan Apa Saja Materi Tes SNBT 2023? Simak Informasi Berikut 

BACA JUGA:Sebelum Daftar CPNS, Perhatikan Batas Usia Rekrutmen CPNS 2023 Berikut

Cara cek Kelulusan PPPK Guru 2022, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: