Aturan Baru Jam Kerja PNS: Lokasi dan Waktu Kerja PNS bisa Fleksibel, Maksimal 37 jam 30 Menit Jam Kerja

Aturan Baru Jam Kerja PNS: Lokasi dan Waktu Kerja PNS bisa Fleksibel, Maksimal 37 jam 30 Menit Jam Kerja

Kebijakan 5 Hari Kerja untuk PNS: --(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan bahwa mulai tanggal 26 April 2023, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan bekerja selama 5 hari dalam seminggu. Dalam aturan baru jam kerja PNS dimulai pukul 07.30 pagi. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 ini diambil untuk meningkatkan produktivitas kerja PNS dan juga memperbaiki keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi PNS.

Melalui laman JDID Sekkab disebutkan bahwa perpres ini juga untuk memberikan kepastian hukum pada fleksibelitas kerja pegawai ASN serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam perpres in berlaku untuk instansi pusat dan daerah," bunyi perpres tersebut.

BACA JUGA:Baliklah Ucit!! Mak Bak-mu lah Ghindu!!! Mahasiswi Cantik Berjilbab asal Kaur Sudah 8 Hari Hilang Kabar

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Terima TPG Lebih Besar! Namun 2 Golongan Guru Berikut Bakal Gigit Jari

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas kebijakan ini juga akan memberikan waktu istirahat yang lebih lama bagi PNS.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi perpres pasal 4 ayat (1).

Mereka akan mendapatkan waktu istirahat selama satu jam pada jam makan siang, yaitu selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain hari Jumat.

Fleksibilitas ASN

Didalam perpres 21 tahun 2023 juga ditegaskan bahwa pegawai dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," sebut perpres pada pasal 8 ayat 2 tersebut.

Namun untuk jenis pekerjaan dan pegawai yang mendapat fleksibilitas itu baik secara lokasi dan/atau waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Kebijakan ini mendapat respons yang beragam dari masyarakat. Beberapa orang menyambut baik kebijakan ini, menganggap bahwa waktu istirahat yang lebih lama akan memberikan manfaat yang besar bagi kesehatan dan produktivitas PNS. Namun, ada juga yang mengkritik kebijakan ini, mengatakan bahwa PNS seharusnya fokus pada kinerja dan bukan pada waktu kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: