TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya
Dirjen GTK Kemendikbud Usulkan Kontrak PPPK Guru Perpanjang Otomatis hingga Pensiun, Ini Jawaban Kemenpan--(dokumen/radarkaur.co.id)
Di dalam isi Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa gaji guru PPPK pada masing-masing golongan disebutkan berbeda-beda.
Untuk golongan IX adalah Rp2.966.500, dan akan berbeda-beda jumlahnya pada masing-masing golongan guru PPPK.
Demikian informasi terkait tunjangan guru sertifikasi yang mengalami kenaikan dua kali lipat.
BACA JUGA:Tips dan Alasan Persiapkan Dana Darurat Keuangan, Cocok Buat Penghasilan Setara UMR
Kenaikan TPG Tak Belaku bagi Guru Honorer dan Non Sertifikasi
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Menurut Presiden Jokowi, kenaikan TPG ini tidak berlaku untuk guru honorer atau guru yang tidak memiliki sertifikasi.
Hal ini dikarenakan pemerintah ingin memastikan bahwa kenaikan TPG hanya diberikan kepada guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.
Meskipun demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya kenaikan TPG, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru dan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran.
Sehingga, pendidikan di Indonesia dapat semakin baik dan berkualitas.
Kebijakan kenaikan TPG ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan mutu pendidikan, seperti program Pendidikan Karakter, Gerakan Literasi Nasional, dan program Merdeka Belajar.
Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Masalah keterbatasan anggaran, kualitas guru yang belum merata, dan kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan masih menjadi kendala yang perlu diatasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: