TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya

TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya

Dirjen GTK Kemendikbud Usulkan Kontrak PPPK Guru Perpanjang Otomatis hingga Pensiun, Ini Jawaban Kemenpan--(dokumen/radarkaur.co.id)

Kenaikan TPG ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka.

Selain itu, kenaikan ini juga diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan para guru, yang selama ini dianggap kurang memadai.

Dalam isi juknis Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk besaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang telah memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing atau penyetaraan.

Kemudian bagi guru yang belum memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Sudah Cair Sebelum Lebaran, Ini Daftar Daerahnya

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH CUAN BESAR, Wisata Pantai Laguna 3 Hari Dipadati Pengunjung, Berikut Jumlah Tiket Terjual!

Di sisi lain, pada Persekjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 terdapat perubahan dalam peraturan tersebut, yaitu bagi guru yang masih berstatus honorer.

Perubahan dari peraturan tersebut adalah ketika guru honorer lulus dari PPPK, ada tambahan regulasi bagian Besaran Tunjangan Profesi.

Penerima tunjangan profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Dalam hal ini, untuk gaji guru honorer menjadi PPPK kenaikannya akan menjadi dua kali lipat.

Ketika guru masih berstatus honorer, yaitu sebesar Rp1.500.000, tapi ketika lulus PPPK akan menjadi Rp2.966.500.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gempa Mentawai M 7.3 Diikuti Gelombang Tsunami 11 Cm, Wilayah Pesisir Pantai Diminta Waspada..

BACA JUGA:Mengorganisir Keuangan ala China: Memahami Budaya dan Nilai-nilai dalam Mengatur Keuangan

Hal ini berarti untuk kenaikan tunjangan bagi guru non PNS adalah dua kali lipat dari sebelumnya.

Selain itu, untuk gaji guru PPPK diketahui dari Peraturan Presiden RI nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: