Aturan Jam Kerja Baru PNS, Bisa Bekerja Dari mana Saja
Aturan Jam Kerja Baru PNS, Bisa Bekerja Dari mana Saja--(dokumen/radarkaur.co.id)
Peraturan baru yang diumumkan Presiden ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para PNS yang ingin mengoptimalkan waktu kerja mereka.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Terima TPG Lebih Besar! Namun 2 Golongan Guru Berikut Bakal Gigit Jari
Namun, perlu diingat bahwa fleksibilitas kerja juga membutuhkan kedisiplinan yang tinggi dari setiap PNS.
Para PNS yang memilih untuk bekerja secara fleksibel harus dapat memastikan bahwa pekerjaan mereka tetap terlaksana dengan baik, meskipun tidak berada di tempat kerja yang ditentukan.
Selain itu, para atasan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengganggu efektivitas dan efisiensi kerja.
Oleh karena itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PNS yang bekerja secara fleksibel.
Dalam era pandemi COVID-19, fleksibilitas kerja telah menjadi tren di banyak sektor, termasuk sektor pemerintahan.
Peraturan baru ini diharapkan dapat membantu PNS dalam menyesuaikan diri dengan kondisi saat ini dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Sebagai kesimpulan, peraturan baru terkait kebijakan fleksibilitas PNS ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di sektor pemerintahan, sekaligus memberikan manfaat bagi para PNS yang ingin mengoptimalkan waktu kerja mereka.
Namun, perlu diingat bahwa fleksibilitas kerja juga membutuhkan kedisiplinan dan monitoring yang baik dari para PNS dan atasan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: