Termasuk 13 Pejabat Eselon II, Mutasi Pejabat Pemda Kaur Sebelum HUT ke-20

Termasuk 13 Pejabat Eselon II, Mutasi Pejabat Pemda Kaur Sebelum HUT ke-20

Selisih Batas Usia Pensiun PNS Fungsional dan PNS Struktural Sesuai UU ASN 2023, Ternyata Begini...--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Hampir dipastikan, Pemda Kaur segera mutasi pejabat kembali. Bahkan informasi terbaru yang didapat radarkaur.co.id, mutasi akan digelar sebelum HUT ke-20 Kabupaten Kaur yang jatuh tanggal 23 Mei 2023.

Mutasi Pemda Kaur kali ini juga melibatkan cukup banyak pejabat, termasuk 13 pejabat eselon II yang akan dilakukan uji kompetensi.

Selain pejabat eselon II, mutasi juga akan melibatkan pejabat eselon III dan IV. Meskipun begitu, untuk pejabat eselon III dan IV hanya dilakukan untuk mengisi beberapa jabatan yang masih kosong.

Namun sebelum melakukan mutasi, sesuai aturan Pemda Kaur terlebih dahulu akan melakukan uji kompetensi (Ujikom) terhadap para pejabat yang saat ini sedang menduduki jabatan.

BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Berikut Segera Bergeser, Berikut Nama-Namanya!

BACA JUGA:Buka Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, Berikut Tahapan Seleksi dan Persyaratannya

Dari hasil evaluasi Ujikom itu kemudian dijadikan dasar untuk melakukan mutasi, agar mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Seperti yang saat ini akan segera dilakukan 13 pejabat eselon II di jajaran Pemda Kaur. Mereka akan segera mengikuti Ujikom yang dilaksanakan Pemda Kaur.

Ujikom itu sendiri merupakan Sinyalemen bahwa 13 pejabat eselon II itu akan bergeser.

Ujikom memang merupakan kebiasaan baru bagi Pemda Kaur untuk mengukur kemampuan para pejabat naik eselon II, eselon III dan eselon IV.

Namun ujikom juga digunakan sebagai cara untuk meroling atau memperkuat posisi para pejabatnya.

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Kepala BKD-PSDM Sifrihadi, SH, MM menerangkan bahwa pelaksanaan ujikom untuk pembuatan makalah segera dilaksanakan tanggal 2 Mei 2023 . 

BACA JUGA:Selain Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi dengan Kriteria Berikut juga Dapat Tunjangan Profesi Melimpah!!

BACA JUGA:TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: