Selain Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi dengan Kriteria Berikut juga Dapat Tunjangan Profesi Melimpah!!

Selain Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi dengan Kriteria Berikut juga Dapat Tunjangan Profesi Melimpah!!

Selain Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi dengan Kriteria Berikut juga Dapat Tunjangan Profesi Melimpah!!--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kabar baik tak hanya ditujukan bagi guru sertifikasi. Para guru non sertifikasi di Indonesia akan semringah mendengar kabar baik yang ditujukan bagi mereka.

Karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Dalam kurun waktu empat hari ke depan, guru non sertifikasi yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu dapat menerima tunjangan profesi.

Pemerintah menetapkan 7 kriteria untuk para guru non sertifikasi yang dapat menerima tunjangan profesi ini.

Pertama, guru tersebut harus berusia maksimal 50 tahun.

BACA JUGA:Cuaca Panas Bedengkang, Musim Kemarau 2023 Melanda Indonesia Termasuk Sumbagsel, Simak Prediksi BMKG Berikut

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 4.7 di Kaur Bengkulu, Berpotensi Tsunami tidak?

Kedua, mereka harus memiliki minimal lulusan S1 dan sudah mengajar selama minimal 10 tahun.

Ketiga, mereka harus mengajar di wilayah terpencil atau terluar yang sulit dijangkau.

Keempat, para guru tersebut harus memiliki kompetensi pendidikan dan kemampuan mengajar yang baik, seperti terbukti dengan nilai yang baik pada ujian CPNS atau seleksi guru berprestasi.

Kelima, mereka harus memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik dalam mengelola kelas dan memotivasi siswa.

Keenam, para guru non-sertifikasi tersebut harus aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan sosial di sekolah atau masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Terima TPG Lebih Besar! Namun 2 Golongan Guru Berikut Bakal Gigit Jari

BACA JUGA:Polres Kaur Gelar Program Balik Mudik Gratis ke Kota Bengkulu dan Pesbar Lampung, Daftar Sekarang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: