2.360.363 HONORER Diangkat jadi PPPK Tahun Ini, Berikut Formasi Masuk Pendataan Non ASN

2.360.363 HONORER Diangkat jadi PPPK Tahun Ini, Berikut Formasi Masuk Pendataan Non ASN

BKH PGRI Desak Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Rawan jadi Objek Politisasi Cakada--(dokumen/radarkaur.co.id)

Apabila hal tersebut dilakukan, maka hal ini akan menyebabkan pejabat Kementerian Keuangan akan sangat kewalahan dalam mengurus persoalan mengenai anggaran. Yang mana anggaran belanja pegawai ini jumlahnya tidaklah sedikit.

Namun kabar baiknya adalah, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat berikut dapat langsung diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa perlu mengikuti serangkaian tes yang ada. 

BACA JUGA:Dapetin Saldo DANA Kaget 8 Ramadhan Rp 50 Ribu, ‘Klik’ Link Auto Cuan!

BACA JUGA:5 Penyebab Pengajuan KUR BRI 2023 Ditolak, Nomor 3 Tak Ada Ampun!

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para tenaga honorer selama ini.

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 syarat usia tenaga honorer agar bisa diangkat jadi PNS tanpa tes adalah sebagai berikut.

1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10 sampai dengan 20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5 sampai dengan 10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

4. Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1 sampai dengan 5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

BACA JUGA:TOP! Harga BBM Terbaru Diumumkan 1 April 2023, Sekarang Turun Rp 1000 - 1.200 per liter

BACA JUGA:Kemenhub Buka 1.408 Formasi CPNS 2023 per 1 April, Buruan Alur Pendaftaran dan Batas Akhir Login!

Meskipun demikian, bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama akan memiliki peluang yang sangat besar untuk diangkat menjadi PNS tahun 2023 tanpa tes. 

Selain itu pula, dijelaskan dalam RUU ASN Pasal 131A bahwasanya terdapat pertimbangan lain mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan ialah terkait ijazah pendidikan terakhir, gaji, serta nominal tunjangan yang tepah didapatkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: