HORE! Gaji ke 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Segera Cair, Dana disiapkan Rp38,9 triliun, Ini Jadwalnya

HORE! Gaji ke 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Segera Cair, Dana disiapkan Rp38,9 triliun, Ini Jadwalnya

Cara Klaim Saldo DANA Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Cepat pasti Membayar--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Pencairan gaji ke 13 bagi PNS TNI Polri dan Pensiunan akan segera dilakukan. Pemerintah telah menyiapkan dana triliunan. Bahkan untuk Pensiunan dana telah dimasukan dalam taspen dan akan segera ditranfer ke rekening para Pensiunan.

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS TNI Polri dan pensiunan. Hal itu disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani menyebutkan besaran dana yang disiapkan pemerintah bagi PNS TNI Polri dan pensiunan yang berhak menerima.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp38,9 triliun. Besaran dana yang dikeluarkan pemerintah ini tidak berbeda jauh dengan yang dikeluarkan untuk pencairan THR tahun ini.

BACA JUGA:Menikahi Janda 'Mahmud', Berikut 7 Keuntungan Durian Runtuh yang Didapat

BACA JUGA:Menpan RB Sebut 4 Prinsip Honorer Diangkat jadi PPPK 2023, No 1 Tidak Ada PHK Massal

Hal itu karena komponen yang dibayarkan untuk gaji 13 juga sama dengan tunjangan hari raya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Rincian dana Rp38,9 triliun tersebut disebutkan dalam PP nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI Polri dan pensiunan.

Berikut ini rinciannya:

- Rp11,7 triliun untuk PNS pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri

- Rp17,4 triliun bagi PNS daerah, yang sumber dananya bisa ditambahkan dari APBD tahun 2023 tergantung kemampuan fiskal tiap daerah

BACA JUGA:Tidak Akan Diangkat jadi PPPK, 5 Kategori Honorer Ini Mesti Sabar, 2.360.363 NON ASN Siap-Siap Dapat SK

BACA JUGA:Intip 5 Kampung Janda Terkenal di Indonesia, Penghuninya Siap 'Dinikahi' Tanpa KTP, Maharnya segini!

- Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: