4 Jenis Uang Cetakan Tahun Emisi Berikut Tak Berlaku Lagi, Tapi Mahal di Pasar Uang Kuno jika Miliki Ciri Ini

4 Jenis Uang Cetakan Tahun Emisi Berikut Tak Berlaku Lagi, Tapi Mahal di Pasar Uang Kuno jika Miliki Ciri Ini

4 Jenis Uang Cetakan Tahun Emisi Berikut Tak Berlaku Lagi, Tapi Mahal di Pasar Uang Kuno jika Miliki Ciri Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - 4 Jenis Uang Cetakan Tahun Emisi Berikut Tak Berlaku Lagi, Tapi Mahal di Pasar Uang Kuno jika miliki ciri ini.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa ada beberapa uang dengan tahun emisi 1998 dan 1999 tak berlaku lagi atau ditarik dari peredaran.

Bahkan 4 jenis uang dengan emisi tahun tersebut sudah ditenggat waktu penukaran paling akhr sejak tahun 2018 lalu.

Setelah itu 4 jenis uang dengan tahun emisi 1998 dan 1999 dicabut dan tidak berlaku sebagai alat tukar.

BACA JUGA:Pria Non Muslim Ibadah Bersama Jemaah Salat Ied di Ponpes Al-Zaytun, Ini Pendapat Ketum PP Aisyiyah

BACA JUGA:Uang Rp 75.000 dengan Huruf Prefiks dan Nomor Seri Ini Dicari Kolektor Uang Kuno, Harganya Jutaan Per Lembar

Bank Indonesia menyatakan bahwa cetakan tahun emisi 1998 dan 1999 adalah sebagai berikut:

1. Cetakan emisi tahun 1998 meliputi uang kertas pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000

2. Cetakan Emisi tahun 1999 meliputi uang kertas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000

"Per 31 Desember 2008 uang kertas Rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 telah dicabut dan ditarik dari peredaran dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran uang sah," dikutip radarkaur.co.id dari akun Instagram Bank Indonesia @bank_indonesia, Sabtu 13 Mei 2023.

BACA JUGA:Alasan Kenapa Uang Pecahan Rp 75.000 Diburu, Catat Alamat para Kolektor Uang Kuno itu

BACA JUGA:Uang Khusus Pecahan Rp 75.000, Apa Kabar Nasibnya? Masih Bisakah Untuk Transaksi?

Disebutkan juga bahwa pencabutan masa berlaku 4 jenis uang kertas itu sesuai Peraturan BI No.10/33/PBI/2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 Tahun Emisi 1999, serta Rp 50.000 dan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999.

Disebutkan juga bahwa penukaran uang kertas Rupiah TE 1998 dan 1999 ditutup sejak 31 Desember 2018 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: