Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun

Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun

Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun.

Pria berinisial Mu (58) warga Kota Bengkulu dituntut atas dugaan korupsi dana hibah pembangunan stadion mini dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2018.

Mu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Mu, rekannya yakni Ed (42) warga Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan dan Za (56) warga Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur juga telah menjalani sidang tuntutan.

BACA JUGA:Bangun Saluran Drainase, Pemdes Gunung Tiga 2 Berdayakan Emak-Emak

BACA JUGA:CARA BARU! Transaksi dengan 6 Kolektor Uang Kuno bisa lewat Akun Tiktok Berikut!

Kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu 17 Mei 2023," kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH disampaikan JPU, Dewangga Putra Sunartedjo, SH.

Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu dipimpin Deky Wahyudi Susanto, SH, MH.

Terdakwa Mu, Ed dan Za berhasil dibawa ke pengadilan berkat nyanyian dari terdakwa pertama, yakni Musihrin.

BACA JUGA:Transferan Uang dari Virgoun Suami Inara Rusli ke Tenri Anisa, Kuasa Hukum: Buat Jasa Service!!

BACA JUGA:19 Calon Komisioner KPU Kaur Gagal Lanjut Tahap Seleksi Berikutnya, Simak Nama-Nama Ini

Musihrin saat ini sudah menjalani proses hukuman di Lapas klas II Manna Bengkulu Selatan.

Kasus ini berlanjut berawal terdakwa pertama Musihrin meminta Polres Kaur kembali membuka kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: