Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun

Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun

Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun--(dokumen/radarkaur.co.id)

Melalui kuasa hukumnya, Musihrin mengungkapkan bahwa ada pihak lain yang juga melakukan perbuatan yang sama dengannya.

Hingga kemudian ditetapkan lagi 3 tersangka pelaku yang diduga melakukan pemotongan anggaran pembangunan stadion mini itu.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: