Bisakah SIM di RI Berlaku Seumur Hidup? Advokat Ini Gugat Masa Berlaku 5 tahun ke MK
Bisakah SIM di RI Berlaku Seumur Hidup, Advokat Ini Gugat Masa Berlaku 5 tahun ke MK--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Bisakah SIM di RI Berlaku Seumur Hidup? atau kenapa SIM di RI tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali?
Pertanyaan kerap menghinggapi benap pemilik kendaraan atau pengemudi di tanah air.
Sebab keharusan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali itu cukup memberatkan.
Apalagi keterlambatan memperpanjang akan semakin menyulitkan karena harus membuat SIM baru.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Dibuka Juni, Simak Penjelasan Kemenpan RB Berikut!
BACA JUGA:Uang Koin Kuno Rp 1000, Ada Edisi 1970? Kolektor Berani Bayar Mahal
Berawal dari keprihatinan itu Advokat Arifin Purwanto kemudian menggugat masa berlaku lima tahun Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjadi seumur hidup.
Arifin Purwanto merasa bahwa masyarakat dirugikan apabila harus memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia," terang Arifin Purwanto dikutip radarkaur.co.id dari website MK, Selasa 16 Mei 2023.
Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu berbunyi "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang,".
BACA JUGA:Alasan Kenapa Uang Pecahan Rp 75.000 Diburu, Catat Alamat para Kolektor Uang Kuno itu
BACA JUGA:INI, 4 Nama Kolektor Uang Kuno dengan Nomor HP, Coba Aja Hubungi!
Arifin menjelaskan bahwa tidak ada kepastian hukum dalam aturan itu. Selain itu kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: