Segini ya! Biaya Makan dan Kudapan Pejabat Setiap Kali Rapat
Segini ya! Biaya Makan dan Kudapan Pejabat Setiap Kali Rapat --Segini ya! Biaya Makan dan Kudapan Pejabat Setiap Kali Rapat
Untuk wilayah ini Kementerian Keuangan menetapkan total biaya sebesar Rp 58.000.
Dari jumlah tersebut makan berat yang bisa disediakan paling mahal Rp 43.000 dan makanan ringan Rp 15.000.
BACA JUGA:WhatsApp Diserang Hacker? Berikut 7 Langkah Hindari Peretasan
BACA JUGA:Olah TKP Rumah Korban Kebakaran Diduga Korsleting Listrik, Polres Kaur Temukan Fakta Ini
Sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa sebagai standar adalah wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Untuk biata makan dan kudapan di DKI Jakarta, uang konsumsi untuk rapat maksimal adalah Rp 77.000.
Dengan rincian Rp 53.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat dan Rp 24.000 untuk kudapan makanan ringan.
Sedangkan wilayah Provinsi Jawa Barat, uang konsumsi rapat untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 71.000 per orang per pertemuannya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Korsleting Listrik Sebabkan Rumah Warga Terbakar
BACA JUGA:Donor Darah Dalam Rangka Memperingati HUT ke 20 Kabupaten Kaur
Yakni Rp 50.000 untuk makanan berat dan Rp 21.000 untuk kudapan makanan ringan.
Selain biaa makan dan kudapan di wilayah, Kementerian Keuangan juga menetapkan baia konsumsi bagi pejabat setingkat menteri.
Buat para pembantu presiden itu, biaya makan dan kudapan dipatok paling tinggi adalah Rp 159.000 per sekali rapat per orang.
Biaya tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya konsumsi makan berat paling tinggi Rp 110.000 dan kedua untuk biaya kudapan makanan ringan paling mahal Rp 49.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: peraturan menteri keuangan nomor 49 tahun 2023.